Berhari.com – Pasutri di Kabupaten Mojokerto diduga menjadi otak penipuan berkedok lowongan kerja (loker) yang mengatasnamakan sejumlah perusahaan, termasuk PT Ajinomoto dan PT Motasa. Bersama seorang rekannya, pasangan suami istri tersebut berhasil meraup uang korban hingga mencapai Rp905 juta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wildhan, mengatakan pasangan suami istri berinisial IS (60) dan HS (49), warga Pekuwon, Kecamatan Bangsal, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu bulan lalu. Keduanya diketahui menjalankan aksi penipuan dengan menawarkan pekerjaan kepada masyarakat melalui media sosial.
“Dari hasil penyidikan, kami mengamankan tiga tersangka berinisial HS, IS, dan FN. Mereka membuka lowongan kerja palsu atau menjadi perantara bagi masyarakat yang ingin masuk bekerja di perusahaan di Mojokerto dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat diterima bekerja,” ujar Aldhino.
Dalam menjalankan aksinya, IS dan HS mengunggah informasi lowongan kerja melalui status WhatsApp. Korban yang mayoritas merupakan teman maupun kenalan tersangka kemudian menghubungi mereka untuk menanyakan persyaratan agar bisa diterima bekerja.
Untuk meyakinkan para korban, pasutri tersebut membuat Google Form yang menyerupai proses rekrutmen resmi perusahaan. Setelah mengisi formulir, korban diminta menyerahkan uang dengan nominal yang bervariasi, mulai Rp50 juta, Rp150 juta hingga Rp250 juta, dengan dalih sebagai biaya agar dapat diterima bekerja di PT Ajinomoto maupun PT Motasa.
“Para tersangka membuat seolah-olah proses perekrutan ini resmi dengan menggunakan Google Form sehingga korban percaya dan akhirnya menyerahkan uang,” kata Aldhino.
Polisi menyebut praktik penipuan tersebut telah berlangsung sejak 2025. Namun, para korban baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto pada April hingga Mei 2026. Hingga kini, polisi telah menerima tujuh laporan polisi, sebagian di antaranya berasal dari wilayah hukum Polsek Bangsal.
Selain menangkap pasutri tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto juga mengamankan tersangka FN (30), warga Pasaman Barat, Sumatera Barat. FN ditangkap setelah sempat melarikan diri ke kampung halamannya dan diduga berperan membantu meyakinkan korban bahwa dirinya dapat memasukkan pelamar bekerja di perusahaan yang dijanjikan.
“Total kerugian para korban hampir mencapai Rp1 miliar, tepatnya sekitar Rp905 juta,” ungkap Aldhino.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp200 juta, serta Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.