Berhari.com – Motor matic yang ditinggal dengan kunci masih menancap menjadi sasaran empuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mojokerto. Satreskrim Polres Mojokerto membongkar aksi tersebut setelah menangkap seorang pelaku berinisial MIK, 34, warga Sidoarjo, yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, mengatakan dari sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui pelaku, enam di antaranya telah terkonfirmasi. Lokasinya tersebar di Kecamatan Pungging satu TKP, Ngoro tiga TKP, Mojosari satu TKP, dan Bangsal satu TKP.
“Salah satu aksi terjadi pada 18 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy di teras rumah dengan kondisi kunci masih tertinggal dan menancap,” ujarnya, Selasa (22/9).
Pelaku yang sebelumnya berjalan kaki melintas di depan rumah korban melihat situasi sekitar. Karena merasa kondisi aman, pelaku kemudian kembali mengambil motor tersebut tanpa harus merusak kunci atau menggunakan alat khusus.
“Korban sempat mendengar suara sepeda motor dan mengira kendaraan tersebut sedang digunakan oleh anggota keluarganya. Setelah melihat ke arah luar rumah, korban baru menyadari motornya telah dibawa orang lain dan mengalami kerugian sekitar Rp24 juta,” terangnya.
Menurut Kompol Grandika, petugas kemudian bergerak setelah menerima laporan pencurian tersebut. Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV dan menyisir sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pelaku.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada MIK sebagai pelaku. Petugas kemudian menangkap tersangka di Jalan Raya Pekukuhan, Mojosari, Kabuaten Mojokerto.
Tidak berhenti setelah mengamankan pelaku utama dan langsung mengembangkan pemeriksaan untuk membongkar jaringan penjualan motor hasil curian. Dari pengembangan itu, petugas mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah, yakni FR, YM, dan MS.
“Dikembangkan lagi, kemudian diamankan tiga orang penadah. Jadi, Scoopy ini tadi dijual ke penadah,” katanya.
Kompol Grandika menyebut, MIK menjalankan aksinya dengan pola yang cukup sederhana. Pelaku berangkat dari rumah menggunakan angkutan umum, kemudian berjalan kaki mencari sepeda motor yang mudah diambil.
“Saat menemukan motor dengan kunci masih tertinggal, pelaku langsung membawa kendaraan tersebut. Polisi menyebut pelaku menyasar sepeda motor matic karena lebih mudah dibawa dan hasil penjualannya berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit,” ungkapnya.
Penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa MIK pernah tersandung perkara pidana sebelumnya. Tersangka pernah dihukum dalam kasus penggelapan dan menjalani vonis dua tahun 10 bulan di Lapas Medaeng.
Sementara itu, salah satu penadah berinisial MS juga tercatat pernah berurusan dengan hukum. MS pernah dihukum dalam perkara pencurian sebanyak dua kali, yakni pada 2021 dan 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu unit Honda Scoopy warna hitam, satu telepon seluler, dan uang tunai Rp40 ribu.
Polisi menjerat MIK dengan Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) terkait pencurian. Sementara tiga orang yang diduga sebagai penadah disangkakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Kompol Grandika mengimbau masyarakat tidak memberikan kesempatan kepada pelaku dengan meninggalkan kunci sepeda motor tetap menancap. Modus sederhana seperti itu, dapat mempermudah pelaku membawa kabur kendaraan hanya dalam hitungan detik.