Dibakar Api Cemburu dan Tak Terima Ditagih Hutang, Pria di Trowulan-Mojokerto Tusuk Rentenir

Petugas membawa Nanang Aprilinyanto (44), pelaku penusukan terhadap Jos Siagian (55) ke Polsek Trowulan untuk dimintai keterangan.

Berhari.com – Tak terima ditagih dengan kasar, seorang pria di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menganiaya rentenir menggunakan pisau, Selasa (27/10). Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di dada dan perut.

Peristiwa penganiayaan terhadap korban, Jos Siagian (55), warga Desa Trowulan tersebut terjadi sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu korban sedang menaikkan galon air mineral di depan rumahnya, tiba-tiba pelaku, Nanang Apriliyanto (44), warga Bejijong, Kcematan Trowulan, datang.

Keduanya pun terlibat perkelaihan sengit. Pelaku yang membawa sebilah pisau menyerang korban dengan membabi buta, sehingga korban terluka di dada dan perut.

Karena menderita luka serius, korban lalu dilarikan ke RS Dian Husada. Sementara pelaku yang mengalami luka di jari tangan kanannya, langsung diamankan petugas ke Polsek Trowulan.

Menurut pelaku, dirinya nekat menganiaya korban karena tak terima ditagih dengan kasar. Ia sendiri tidak mengetahui jika istrinnya memiliki hutang ke korban sebesar Rp2 juta.

“Dia datang ke rumah, nagih hutang dengan melotot-melotot ke istri saya. Setelah korban pulanng saya pergi ke Trowulan untuk mencari minum, dan berhenti ketika melihat korban berada di depan rumahnya,” ungkap Nanang.

Nanang mengaku tak ada niat menganiaya korban dan aksi dilakukannya secara spontan. Mengetahui pelaku membawa pisau saat menghampirinya, korban lalu melawan hingga terjadi perkelahian.

“Kalau nusuk berapa kali saya tidak tahu, karena spontan. Pisau taruh di jok motor dan saya bawa tiap hari,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Trowulan, Kompol I Gusti Swantama, menjelaskan peristiwa yang terjadi murni karena masalah hutang piutang. Pelaku gelap mata, sehingga nekat melakukan aksinya ke korban.

“Pelaku ini emosi usai korban menagih hutang, padahal ia tak tahu jika istrinya memiliki hutang. Istrinya juga diduga selingkuh dengan korban, sehingga ia kesal dan melampiaskan amarahnya dengan menganiaya korban,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau  yang dipakai pelaku menganiata korban. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.  

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT