AH Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif Tim Penyidik Satreskrim Polres Jombang terkait kasus dugaan pencabulan remaja 16 tahun.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat dikonfirmasi menyatakan, jika AH ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
“Orang tua korban datang ke Polres Jombang sekitar pukul 02.30, melapor ke petugas piket reserse jika anaknya tidak pulang,” kata Nurhidayat dikantornya, Kamis (18/08/22).
Atas laporan tersebut petugas piket Satreskrim Polres Jombang bersama orang tuanya mencari keberadaan korban. Upaya pencarian korban akhirnya membuahkan hasil.
“Remaja laki-laki berusia 16 tahun (korban) itu ditemukan di Hotel Sentral Jalan Gus Dur Desa Candi Mulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, bersama AH,” terang Kapolres Moh Nurhidayat.
Meski telah mengamankan terduga pelaku pencabulan, namun pihak kepolisian belum bisa memastikan perbuatan AH terhadap korban saat berada di dalam kamar hotel.
“Korban hanya satu. Materi penyidikan belum bisa disampaikan karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari saksi (korban) maupun terduga pelaku,” tandas Kapolres Jombang.