Polda Jatim Amankan 304 Satwa Dilindungi, 5 Tersangka Diringkus

Polda Jatim konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi, Jumat (26/08/22). Foto istimewa.

Polda Jawa Timur mengamankan ratusan satwa liar berbagai jenis yang dilindungi. Tak hanya itu,  petugas juga meringkus lima orang tersangka kepemilikan satwa ilegal tersebut.

Kelimanya yakni, Arga kusuma asal Jombang, Dwi Adiyanto asal Sidoarjo, Mok Hoke Wijaya asal Bojonegoro, Zulan Amirudin Islami asal Lamongan dan Andika Putra asal Nganjuk.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, selama digelarnya operasi satwa liar dilindungi sejak Juli hingga Agustus 2022 telah mengamankan 304 satwa berbagai jenis.

Satwa terbanyak yang diamankan, yakni 291 jenis burung. Salah satunya burung elang laut perut putih. 11 satwa mamalia yang diantaranya kuskus, lutung budeng dan binturong.

“Seharusnya satwa liar yang diperdagangkan maupun dipelihara, miliki legalitas dari pihak berwenang. Yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” katanya, Jumat (26/08/22).

Kombes Dirmanto menambahkan, dari lima orang tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. Dua diantaranya merupakan pedagang satwa liar yang dilindungi.

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan orang yang menguasai atau memelihara satwa yang dilindungi. Satwa tersebut diselundupkan dari Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.

“Sesuai Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ujarnya.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan. Dan mengajak peran masyarakat untuk menginformasikan, jika mengetahui adanya perdagangan satwa yang dilindungi.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT