Polda Banten Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet 3,9 Miliar Per Hari

Polda Banten bongkar sindikat judi online beromzet miliaran rupiah. (Foto istimewa).

Polda Banten membongkar judi online, dengan menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Pengungkapan praktik judi ini berlangsung selama dua pekan, pada 13 – 24 Agustus 2022.

Dalam pengungkapan kasus judi online tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 947.585.500. Dari 29 kasus yang dibongkar, satu tersangka diantaranya cukup menarik perhatian.

Yakni perempuan berinisial RM, yang merupakan koodinator situs judi online beromzet Rp 3,9 miliar per hari. Ia mengelola 50 situs judi online bersama 10 orang yang turut ditangkap polisi.

RM menjalankan bisnis judi online, berkedok perusahaan jasa periklanan. Dari puluhan situs haram yang kelola RM, polisi menyita uang sebanyak Rp 931 juta.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, RM masuk jajaran struktural perusahaan, sebagai koordinator situs judi online di Tangerang.

“Sejak 2021 lalu, RM merintis bisnis judi online. Dari sebuah rumah yang berada di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen di Modern Land Kota Tangerang,” kata Kombes Shinto, Kamis (25/08/22).

Lebih lanjut Kombes Silitonga menjelaskan, RM  mengelola situs judi online ini berbekal pengalaman saat menjadi TKW di Kamboja. Ia menjadi operator perusahaan situs judi online.

“Dan berbekal pengalam itu, RM menjalankan bisnis judi online saat kembali ke Indonesia. Tapi servernya tetap di sana (Kamboja),” ungkap Kombes Shinto.

Untuk bisa masuk ke dalam permainan judi online yang dikelolanya, setiap pemain harus melakukan deposit lebih dulu. Ini adalah mekanisme yang ditempuh, agar bisa bermain.

Menurut RM, keuntungan yang didapat dari permainan judi online setiap harinya, akan dikumpulkan ke dalam rekening transit. Setelah itu, ditransfer ke rekening atasannya.

Tak hanya sindikat judi online, jajaran Polda Banten juga membongkar tindak pidana judi konvensional. Seperti judi togel, dadu, kartu hingga sabung ayam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Khusus untuk RM, akan dikenakan pasal tambahan yakni Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT