Bupati Sidoarjo Cabut Larangan Outdoor Learning, Sekolah Diperbolehkan Gelar Kegiatan dengan Aturan Ketat

Bupati Sidoarjo, Subandi, kembali izinkan sekolah mengelar kegiatan di luar kelas.

Berhari.com – Bupati Sidoarjo, Subandi, mengumumkan pencabutan Surat Edaran (SE) yang melarang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (Outdoor Learning/ODL) di Kabupaten Sidoarjo. Surat Edaran terbaru, SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025, resmi menggantikan SE No. 400.3/1308/438.5.1/2025 yang diterbitkan pada Februari 2025.

Keputusan ini disampaikan oleh Bupati Subandi pada acara di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (3/5/2025). Dengan membaiknya kondisi cuaca, Bupati Subandi memberikan izin kepada satuan pendidikan di wilayah Sidoarjo untuk kembali melaksanakan kegiatan ODL.

Hal ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, taman kanak-kanak, Raudhatul Atfhal (RA), SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan non-formal.

Aturan Ketat dan Pengawasan Ketat

Meskipun kegiatan ODL diperbolehkan kembali, Bupati Subandi menekankan pentingnya keselamatan anak didik sebagai prioritas utama. Beberapa ketentuan diatur dalam Surat Edaran tersebut untuk memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan di luar kelas.

Pembelajaran di luar kelas yang dapat dilaksanakan meliputi studi lapangan, perkemahan, karya wisata, belajar di alam terbuka, dan kegiatan sejenis lainnya. Sekolah yang akan melaksanakan ODL harus mematuhi sejumlah aturan, antara lain:

  1. Tujuan Pembelajaran yang Jelas – Kegiatan ODL harus sesuai dengan tujuan pembelajaran yang tercantum dalam kurikulum, serta mengacu pada proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila atau Dimensi Profil Lulusan.
  2. Persetujuan Orang Tua – Sekolah diwajibkan melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan ODL.
  3. Pengajuan Proposal – Setiap sekolah yang merencanakan kegiatan ODL harus mengajukan proposal minimal dua minggu sebelum keberangkatan.
  4. Dokumentasi dan Izin – Sekolah harus menyertakan surat permohonan, serta surat layak jalan kendaraan/bis yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.
  5. Keamanan dan Kawasan Rawan Bencana – Kegiatan ODL hanya dapat dilakukan di daerah yang aman dan tidak rawan bencana alam. Sekolah juga diminta untuk menghindari lokasi seperti gunung, sungai, pantai, air terjun, dan kolam renang.
  6. Pengawasan Ketat – Sekolah wajib melakukan pengawasan yang ketat terhadap peserta didik selama kegiatan berlangsung.

Bupati Subandi, menegaskan, bahwa meskipun ODL kini diperbolehkan, keselamatan dan kenyamanan siswa tetap menjadi prioritas utama. “Semua langkah ini diambil demi memastikan kegiatan pembelajaran yang aman dan kondusif bagi anak-anak kita,” ujarnya.

Peraturan Baru Berlaku Sejak 2 Mei 2025

Dengan terbitnya SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025 yang berlaku sejak 2 Mei 2025, seluruh pihak memperhatikan dan menjalankan aturan tersebut dengan baik. Bupati Subandi berharap, bahwa kebijakan ini dapat berjalan efektif dan terus memantau pelaksanaan ODL di wilayah Sidoarjo sampai ada kebijakan lanjutan.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT