Berhari.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat gerakan pemberantasan rokok ilegal. Melalui program Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang melibatkan puluhan pengurus Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri dan Forum Pengurus Karang Taruna di Pendopo Graha Maja Tama, Selasa (25/11).
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman menegaskan bahwa pelibatan dua organisasi besar ini bertujuan memperluas jangkauan pengawasan di tengah masyarakat.
“Harapan kami peserta dapat membantu memerangi peredaran rokok ilegal sekaligus mengawasi pergerakannya di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, mulai Satpol PP, Bea Cukai Sidoarjo, Polres Mojokerto hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Perpaduan lembaga ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik tentang dampak hukum dan kerugian negara akibat rokok ilegal.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau Gus Barra, menambahkan bahwa Senkom dan Karang Taruna dipilih karena memiliki peran strategis di akar rumput. Mereka dinilai efektif menyampaikan dampak negatif rokok ilegal kepada masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan negara. Dampaknya juga langsung dirasakan daerah karena kita memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT),” jelasnya.
Menurut Gus Barra, DBHCT selama ini disalurkan untuk membantu buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok hingga buruh tani cengkeh. Pemkab Mojokerto juga menyalurkan bantuan ekonomi kepada lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan rawan sosial ekonomi yang tidak terdata dalam program bantuan lain.
Penerima diwajibkan memiliki usaha produktif agar bantuan dapat benar-benar menggerakkan ekonomi mereka. Ia menegaskan bahwa memerangi rokok ilegal bukan sekadar tugas pemerintah dan Bea Cukai, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Ngurah Rai Aryawan, memaparkan capaian penindakan dan penerimaan negara dari sektor cukai. Bea Cukai Sidoarjo mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp6,92 triliun pada 2024, dan hingga September 2025 telah mencapai Rp5,46 triliun.
Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat, Pemkab Mojokerto berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga penerimaan negara maupun daerah melalui cukai tetap terjaga. (adv)