Berhari.com – Setelah sempat menghirup udara bebas, Herman Budiyono (42) kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengeksekusi Herman usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus penggelapan yang menjeratnya.
Eksekusi dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Herman datang secara kooperatif ke kantor Kejari Kota Mojokerto, didampingi penasihat hukumnya, sebelum akhirnya digiring ke lapas.
“Setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA pada 20 Juni, kami segera layangkan surat pemanggilan. Yang bersangkutan hadir tanpa paksaan, dan langsung kami eksekusi,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnain, Kamis (3/7/2025).
MA dalam putusannya menyatakan, Herman terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, yang sebelumnya memvonis Herman tiga tahun penjara pada 16 Desember 2024.
Perjalanan hukum Herman sempat membuahkan hasil, saat banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur membebaskannya. Namun, Jaksa Penuntut Umum tak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke MA, yang akhirnya dimenangkan pihak kejaksaan.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, putusan MA menjadi final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi ini menjadi bukti, bahwa hukum tetap berjalan meski butuh waktu panjang.