Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan ikhwal penangkapan Irjen Teddy Minahasa, terkait dugaan kasus narkoba.
Penangkapan Teddy Minahasa ini berawal dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Penyidikan itu berdasar dari laporan masyarakat.
Dari pengembangan penyidikan, Polda Metro Jaya menangkap tiga warga sipil. Lalu dilakukan pendalaman hingga mendapati keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol.
“Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan. Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar,” kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (14/10/22).
Dan kemudian, lanjut Sigit, dari hasil pengembangan mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi.
Menurut Sigit, pengembangan kasus yang terus dilakukan menemukan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Divisi Propam Polri lalu diperintahkan menjemput dan memeriksa Teddy Minahasa.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Saya minta Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik, untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” ujarnya
Selain itu, Jenderal Sigit juga telah meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terus melanjutkan proses penanganan kasus pidana kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Dia minta jajaran Polda Metro Jaya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Ia meminta siapapun itu, apakah masyarakat sipil ataukah Polri.
“Bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada hal, proses kode etik dan proses pidana,”tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Irjen Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, tengah menjalani proses mutasi sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.