Kecelakaan Kerja Jadi Sorotan, DPRD Kabupaten Mojokerto Desak Perusahaan Tak Lepas Tangan

Suasana Rapat Dengar Pandapat (RDP) Komisi IV Kabupaten Mojokerto.

Berhari.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menaruh perhatian serius pada isu perlindungan tenaga kerja, khususnya terkait kasus kecelakaan kerja yang diduga belum ditangani secara optimal. Hal ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 16 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi IV, M. Agus Fauzan, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh lepas tangan terhadap keselamatan pekerjanya, dalam kondisi apa pun.

“Risiko kerja tidak boleh dibebankan kepada pekerja. Ini menyangkut sistem perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh, bukan sekadar kasus individu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa kecelakaan yang terjadi saat perjalanan menuju tempat kerja tetap termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan perlindungan. Menurutnya, alasan lokasi kejadian di luar area kerja tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menghindari tanggung jawab.

Salah satu kasus yang dibahas adalah insiden yang dialami seorang pekerja berinisial MZEB, warga Kecamatan Mojoanyar. Komisi IV menilai penanganan kasus tersebut harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak korban.

Sebagai langkah konkret, Komisi IV mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PT Mitra Hadina Sejahtera, diminta segera memenuhi kewajiban terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan.

Tak hanya itu, DPRD juga mendorong agar seluruh tenaga kerja didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dasar. Dinas Tenaga Kerja setempat turut diminta memperketat pengawasan dan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan.

Komisi IV menegaskan bahwa pengawalan kasus ini tidak berhenti pada RDP semata. Mereka memastikan akan terus memantau hingga ada penyelesaian yang jelas dan adil, bahkan membuka peluang langkah lanjutan jika ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, perwakilan perusahaan, Hadi Susanto, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil rapat. Ia mengakui masih diperlukan waktu untuk berkoordinasi dengan pekerja yang terdampak guna mencari solusi terbaik.

“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain di Kabupaten Mojokerto agar lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja. (adv)

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT