Sebayak 2.735 ton produk hewan olahan impor diamankan Kementerian Perdagangan dari kawasan pergudangan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Disitanya produk hewan olahan senilai Rp 120,5 miliar itu, karena importir tak memiliki dokumen resmi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merinci produk hewan olahan impor yang diamankan yakni susu skim bubuk, keju, whey protein. Tindakan pengamanan tersebut dilakukan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
“Ini merupakan bukti komitmen Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan. Dan sekaligus penegakan hukum terhadap importir,” kata Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau PT TK Rabu (14/09/22).
Menurutnya, importir produk hewan olahan telah menyahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border). Untuk itu Kementerian Perdagangan melakukan pengamanan produk impor tersebut.
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan importir diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021. Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
“Melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” terang Zulkifli.
Ia menambahkan, mekanisme pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean.
Melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
“Mekanisme ini bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menjelaskan, langkah penegakan hukum dapat memberikan efek jera. Terutama bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, khususnya terkait kegiatan importasi,” tandas Veri.