Kementerian perhubungan batal menaikkan tarif ojek online (ojol) hari ini, Minggu (14/08/22). Semula dalam keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 yang terbit pada 4 agustus lalu, menerangkan bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.
Direktur Jenderal Perhubungam Darat Hendro Sugiarto mengatakan jika pembatalan kenaikan tarif ojol ini berdasakan hasil penijauan kembali terhadap waktu untuk melakukan sosialisasi.
“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, maka waktu sosialisasi tarif baru akan diperpanjang,”ujar Hendra.
Lebih lanjut Dirjen Perhubungan Darat Hemdra Sugiarto menjelaskan jika pemberlakukan
keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender.
Mennurutnya penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus (terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan menjadi pedoman aplikator sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang,”pungkas Hendro.