LSM Desak Paripurna Pemindahan Pusat Pemerintahan Mojokerto, DPRD Siap Proses Jika Syarat Lengkap

RDP Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto dengan gabungan LSM, terkait pemindahan kantor Pemkab Mojokerto.

Berhari.com – Perwakilan lembaga swadaya masyarakat dari gabungan LSM Mojokerto mendatangi DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/2). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I, mereka mendorong percepatan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto agar segera dibawa ke rapat paripurna.

RDP tersebut dihadiri jajaran Komisi I serta pimpinan dewan, di antaranya Ketua DPRD Ayni Zuroh, Wakil Ketua Hartono dan Khoirul Amin.

Ketua Gabungan LSM Mojokerto, H. Rifai, menegaskan bahwa seluruh tahapan pada dasarnya sudah mengerucut. Ia meminta DPRD segera menjadwalkan paripurna dalam waktu dekat.

“Target kami bulan ini sudah bisa diparipurnakan. Secara prinsip sudah jelas, tinggal melengkapi administrasi,” ujarnya.

Rifai menyebut masih ada dua dokumen yang menjadi perhatian, yakni appraisal atau penilaian aset dan master plan. Namun, menurutnya, kedua dokumen tersebut ditargetkan rampung dalam pekan ini.

“Begitu appraisal dan master plan selesai, kami berharap DPRD tidak menunda lagi. Semua persyaratan dari eksekutif harus segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, memastikan pihaknya tidak menghambat proses pemindahan pusat pemerintahan. Bahkan, pada APBD 2026, DPRD telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pengadaan lahan lokasi baru.

“Anggaran sudah disepakati. Jadi ini bukan soal dukungan atau tidak, tetapi soal kelengkapan tahapan administratif dan regulasi,” jelasnya.

Ia menekankan, meski sudah ada uji publik dan kesepakatan awal, seluruh dokumen tetap harus lengkap sebagai bagian dari proses pengajuan Peraturan Pemerintah (PP). Setelah paripurna disahkan, usulan akan dikirim ke bupati, diteruskan ke pemerintah provinsi, hingga ke Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan PP.

“Kalau semua syarat lengkap, akan segera kami agendakan. Mekanismenya harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

RDP berlangsung dinamis dengan sejumlah masukan dari perwakilan LSM. Harapannya, pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto bisa segera terealisasi tanpa mengabaikan prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT