Berhari.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto, meringkus dua tersangka pelaku penganiayaan yang berujung perampasan handphone dan motor. Korban terperdaya tersangka, karena mengaku sebagai perempuan.
Kedua tersangka yaitu, Vicky Prasetyo (18) warga Seduri dan Muhammad Satria Fajar (18) warga Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Vicky ditangkap di rumahnya, dan dari hasil pengembangan petugas berhasil meringkus Fajar.
KBO Reskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, mengatakan, satu tersangka lainnya berinisial W alias Kecap masih dalam buruan. Dari keterangan Vicky dan Fajar, diketahui jika yang membawa kabur motor korban Bintang Hidayatulloh (19) warga Modopuro, Kecamatan Mojosari, adalah Kecap.
“Atas laparan korban, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Vicky dan Fajar. Satu tersangka W alias Kecap, masih buron dan membawa motor korban,” ujarnya saat jumpa konferensi pers, Jumat (24/01).
Untuk melancarkan aksinya, menurut Suparno, tersangka Vicky berpura-pura sebagai perempuan bernama Imah, dan menghubungi korban melalui WhatsApp. Karena tak menaruh curiga, Bintang mengajak Alfin (17), temannya bertemu Vicky di TPA Belahantengah.
Sesaat setelah bertemu, Vicky memukul Bintang menggunakan tangan dengan dalih telah mengganggu adik perempuannya. Sementara Alfin dipukul Fajar menggunakan helm.
“Setelah mengetahui posisi korban, tersangka mengajak dua temannya datang ke lokasi. Mereka lalu menghampiri dan langsung memukul korban,” terangnya.
Lebih lanjut Suparno, menjelaskan, usai menganiaya korban, tersangka merampas handphone dan Honda Beat milik Bintang. Ketiganya lalu kabur, ke arah Kutorejo.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.