Pedagang Benpas Minta Pemkot Mojokerto Siapkan Sentra PKL di Sisi Selatan

Komisi 2 DPRD Kota Mojokerto gelar RDP dengan Paguyuban Pedagang Benteng Pancasila.

Berhari.com – Paguyuban Pedagang Benpas Sore meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyediakan lahan di sisi selatan Benteng Pancasila (Benpas) sebagai sentra Pedagang Kaki Lima (PKL). Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).

Legal dan Dewan Pembina Paguyuban Pedagang Benpas Sore, Iwut Widiantoro, mengatakan pihaknya telah mengusulkan pemanfaatan lahan tersebut sejak 2022. Ia berharap pemerintah memberikan kepastian agar pedagang bisa berjualan di lokasi yang lebih tertata.

“Sejak tahun 2022 kita sudah mengajukan proposal ke dewan untuk relokasi lahan belakang pedagang ini untuk ditempati para pedagang kaki lima. Cuman belum ada respon,” kata Iwut.

Iwut berharap lahan milik Pemkot yang berada di sisi selatan dapat dimanfaatkan sebagai sentra PKL. Menurutnya, relokasi dapat mengurangi aktivitas pedagang di bahu jalan sekaligus membantu kelancaran lalu lintas.

“Harapan kita, tanah yang disewakan oleh Pemkot itu barangkali bisa dipakai menjadi sentra PKL Benpas. Jadi PKL sudah tidak di bahu jalan lagi dan bisa memperlancar lalu lintas Jalan Benpas,” ujarnya.

Para pedagang juga menyatakan siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Mereka bahkan bersedia membayar iuran apabila diberlakukan dengan nilai yang tidak memberatkan.

“Kalau memang ada iuran atau apa istilahnya untuk pemerintah, mereka siap asalkan tidak memberatkan,” katanya.

Perwakilan pedagang, Agus Ali, mengatakan kebutuhan utama PKL sebenarnya hanya tempat untuk menaruh rombong dan menjalankan aktivitas jualan. Ia menyebut pedagang tidak mempermasalahkan apabila pemerintah nantinya melakukan penyesuaian terhadap konsep penataan.

“PKL itu hanya menginginkan dari trotoar ke selatan sekitar enam meter. Sebenarnya cuma buat rombongnya saja. Kalau nanti ada perubahan dan diizinkan, tidak apa-apa. Yang penting kami bisa jualan di situ,” ujar Agus.

Paguyuban saat ini menaungi sekitar 75 pedagang yang telah berjualan di kawasan Benpas selama 12 hingga 13 tahun. Mereka berharap penataan lokasi juga dapat mencegah penggunaan badan jalan untuk aktivitas berdagang maupun parkir.

Perwakilan paguyuban, Wahyu Nur Hidayat, mengatakan anggota paguyuban selama ini berupaya mengikuti arahan pemerintah, termasuk dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Ia berharap pengawasan tetap dilakukan setelah relokasi agar pedagang tidak kembali ke bahu jalan.

“Selama ini teman-teman ketika ada aturan apapun dari Dishub, Satpol PP, pasti manut. Yang tidak manut itu yang tidak terdaftar di paguyuban,” kata Wahyu.

Anggota DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi, mengatakan usulan relokasi menunjukkan kesediaan pedagang membantu pemerintah mengatasi persoalan lalu lintas. Ia menilai penataan harus disertai komitmen pedagang untuk meninggalkan lokasi lama.

“Teman-teman PKL ini ingin membantu pemerintah kota untuk mengurangi kemacetan. Caranya, teman-teman PKL bersedia dipindah ke tempat ini dan meminta difasilitasi,” kata Moeljadi.

Moeljadi meminta pedagang yang nantinya mendapatkan lokasi baru tidak kembali berjualan di bahu jalan. Ia juga menilai pemerintah perlu mencari solusi bagi pedagang yang belum tergabung dalam paguyuban.

“Yang pertama harus kita tuntaskan adalah bagaimana teman-teman bisa menjamin bahwa ketika direlokasi ke sana tidak akan ada lagi PKL di bahu jalan,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, mengatakan pemerintah perlu memastikan status dan legalitas lahan sebelum menetapkannya sebagai lokasi sentra PKL. Pemerintah juga harus mengecek batas aset serta kesesuaian peruntukan lahan dengan tata ruang.

Menurut Ruby, sejumlah aset di kawasan tersebut memiliki riwayat pemanfaatan masing-masing. Karena itu, pemerintah perlu melakukan koordinasi dan kajian sebelum menggunakan lahan untuk relokasi pedagang.

Para pedagang pada prinsipnya menyatakan siap mengikuti aturan apabila mendapatkan lokasi relokasi. Mereka juga bersedia menjaga kebersihan dan ketertiban serta memenuhi kewajiban resmi yang ditetapkan pemerintah.

Usulan sentra PKL Benpas selanjutnya masih membutuhkan pembahasan lintas perangkat daerah. Pemerintah perlu memastikan status aset, tata ruang, lalu lintas, kebutuhan fasilitas, hingga mekanisme pengelolaan sebelum menentukan langkah relokasi.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT