Berhari.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733, Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di Pendopo Graha Majatama, Kamis (21/5).
Pemusnahan tersebut menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, Forkopimda, hingga masyarakat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Mojokerto.
Total sebanyak 11.169.440 batang rokok ilegal dimusnahkan setelah melalui proses penetapan Barang Milik Negara (BMN) dan mendapatkan persetujuan resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Nilai barang ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp16,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
Selain pemusnahan simbolis di Pendopo Graha Majatama, ribuan karton rokok ilegal juga dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto menggunakan insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 dalam aspek penegakan hukum. Kami berkomitmen agar DBHCHT benar-benar kembali kepada masyarakat melalui layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, dan penguatan penegakan hukum bersama Bea Cukai,” ujar Gus Barra.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Mojokerto sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025,” ujarnya.
Pemkab Mojokerto berharap sinergi yang telah terjalin bersama Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna menekan peredaran barang ilegal serta menjaga stabilitas ekonomi daerah dan penerimaan negara. (adv)