Berhari.com – Antisipasi peredaran rokok ilegal, tim gabungan dari Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Kota Mojokerto, melakukan sidak di sejumlah toko kelontong, Kamis (24/10). Meski tak menemukan, namun petugas tetap mengimbau pedagang untuk tidak menerima dan menjual rokok tanpa pita cukai.
Sedikitnya enam toko kelontong yang menjadi sasaran sidak petugas. Di antaranya tokokelontong di Jalan Niaga, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan KH Wachid Hasyim dan Jalan Prajurit Kulon.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, mengatakan, pihaknya sengaja menggelar sidak dengan sasaran toko-toko kelontong. Hal ini dilakukan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Kami dari Satpol PP sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan. Pemberantasan rokok ilegal ini terus dilakukan, guna menekan peredaran dan distribusi rokok tanpa pita cukai,” terang Fudi.
Tak hanya penindakan, petugas juga memberi penyuluhan dan pengetahuan kepada pemilik toko untuk tidak menjual rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal tersebut, bisa merugikan pendapatan negara.
“Hari ini ada enam titik, kita langsung turun ke toko atau kios yang sudah dipantau sejak lama dan tidak kita temukan rokok ilegal. Disamping penindakan, kita juga melakukan penyuluhan,” ujar Yayan Bachtiar Rifai, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Sidoarjo.
Lebih lanjut, Yayan menambahkan, dalam razia kali ini pihaknya juga menempelkan stiker yang berisi imbauan. Ini merupakan bagian sosialisasi ke masyarakat agar lebih mengerti dan mengetahui bentuk rokok ilegal dan resmi dengan adanya cukai.
“Dalam operasi ini, kami juga melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sehingga kita berharap masyarakat tidak menjual rokok ilegal dan peredarannya dapat kita tekan,” ungkapnya.