TPA Randegan Dikeluhkan Warga, DPRD Mojokerto Gelar RDP

TPA Randegan dikeluhkan warga, Koimisi I DPRD Kota Mojokerto gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Berhari.com – Persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan kembali menjadi sorotan. Warga Kelurahan Kedundung, lingkungan Randegan, Kecamatan Magersari menyampaikan berbagai keluhan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Mojokerto, Rabu (4/3/2026).

RDP yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Mojokerto itu mempertemukan perwakilan warga dengan Pemerintah Kota Mojokerto untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola sampah yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekitar TPA.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, membuka rapat dengan menegaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang dialog agar ada kesamaan pandangan antara pemerintah dan warga terkait pengelolaan sampah di kota tersebut.

Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Eny Rahmawati, bersama anggota komisi Syaifulloh, Gandung Kurniawan, dan Dita. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Ikromul Yasak serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Dalam pemaparannya, Ikromul Yasak, menjelaskan bahwa persoalan sampah di Kota Mojokerto sudah berlangsung cukup lama. Pada periode 2015–2016, volume sampah yang masuk ke TPA mencapai 120 hingga 150 ton per hari sehingga menyebabkan TPA Kedundung mengalami kelebihan kapasitas.

Menurutnya, saat ini jumlah sampah yang dikelola telah menurun menjadi sekitar 90 ton per hari berkat keberadaan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dan bank sampah di masing-masing kelurahan.

“Namun idealnya yang masuk ke TPA Randegan hanya residu sekitar 20 ton per hari,” ujarnya.

Faktanya, sekitar 60 ton sampah masih dibuang ke TPA setiap hari. Hal itu terjadi karena pemilahan sampah dari sumbernya belum berjalan optimal, terutama dari pasar dan sejumlah wilayah seperti Pulorejo, Magersari, dan Kedundung.

Untuk mengurangi beban TPA, DLH berencana memperkuat program pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Salah satunya dengan membentuk satu RT percontohan berkonsep zero waste. Selain itu, DLH juga tengah merancang sistem pengambilan sampah terjadwal berdasarkan jenisnya, seperti plastik, kertas, daun, hingga residu.

“Kami berharap masyarakat mulai memilah sampah dari rumah. Jika masih tercampur, ke depan tidak akan kami ambil. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

DLH juga mendorong pembuatan biopori di setiap rumah untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk sehingga jumlah sampah yang masuk ke TPA bisa berkurang secara signifikan.

Sementara itu, perwakilan Forum Terdampak TPA Randegan, Triagung Basuki, menyampaikan bahwa warga datang ke DPRD bukan untuk menolak keberadaan TPA, tetapi berharap ada perbaikan dalam pengelolaannya.

Ia mengungkapkan bahwa tumpukan sampah yang terlalu tinggi dan terlalu dekat dengan tembok pembatas kerap menimbulkan bau menyengat yang mengganggu warga sekitar.

Selain itu, beberapa warga juga mengeluhkan kondisi air sumur yang berubah menjadi payau dan tidak lagi layak dikonsumsi.

“Kami berharap ada pengurangan ketinggian timbunan sampah dan penataan ulang agar tidak berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Warga juga meminta Pemerintah Kota Mojokerto lebih aktif melakukan sosialisasi terkait pentingnya pemilahan sampah agar masalah yang sama tidak terus berulang.

Di sisi lain, DLH mengingatkan bahwa jika pengelolaan sampah tidak segera dibenahi, TPA Randegan berpotensi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Jika hal itu terjadi, Kota Mojokerto harus membuang sampah ke daerah lain seperti Mojosari atau TPA regional di Lamongan, yang tentunya akan menambah beban anggaran daerah.

Karena itu, Komisi I DPRD mendorong adanya langkah konkret dalam penataan TPA Randegan, termasuk peningkatan edukasi masyarakat serta pengawasan operasional di lapangan.

Warga berharap hasil RDP ini benar-benar ditindaklanjuti agar keberadaan TPA tidak lagi menimbulkan bau, pencemaran air, maupun gangguan lingkungan bagi masyarakat sekitar. (ADV)

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT