Wujudkan Swasembada Gula, PT SGN dan Kejati Jatim Sepakati Kerjasama Pendampingan Hukum

Dirut PT SGN, Mahmudi, dan Kajati Jatim, Kuntadi, sepakati kerjasama pendampingan hukum untuk mewujudkan swasembada gula nasional.

Berhari.com – PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mendatangani nota kesepahaman guna mewujudkan swasembada gula dan energi, di PG Gempolkrep, Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Kamis(10/07/25). Dengan adanya MoU tersebut, diharapkan bisa mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum yang menghambat industri gula nasional.

Kesepakatan kerjasama antara PT SGN dan Kejati Jatim ini lahir berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2023. Dimana PT SGN ditugaskan menjadi leading sektor dalam mewujudkan swasembada gula, sekaligus ketahanan energi dari produk bioetanol.

Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, mengatakan, Jawa Timur memegang peran strategis berkaitan dengan industri gula nasional. Lebih dari 50 persen produksi gula nasional disuplai Jawa Timur, setiap tahunnya.

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, dalam upaya meningkatkan produktivitas gula nasional. Dibutuhkan regulasi dan ekosistem yang tepat, untuk mempercepat swasembada gula dan energi,” kata Mahmudi, dalam sambutannya.

Menurutnya, dalam dua tahun terakhir produksi gula nasional meningkat 30 persen, dari 750 ribu ton menjadi 850 ribu ton. Produksi gula dalam negeri yang terus tumbuh tersebut, berkat tata kelola dan ekosistem yang baik dengan dukungan penuh pemerintah.

“Agar cepat bisa mewujudkannya, kita harus membangun ekosistem sehingga kebutuhan gula nasional tercukupi di tahun 2028 atau paling lambat tahun 2027. Dan seadainya di tahun 2026 mencapai 3 juta ton, maka ini akan menjadi produksi gula terbanyak sepanjang sejarah,” ungkapnya.

Untuk itu pendampingan hukum dalam upaya mewujudkan swasembada gula dan energi, lanjut Mahmudi, sangat diperlukan. Dengan keterlibatan Kejati Jatim, diharapkan masalah-masalah yang berikatan dengan hukum, seperti korupsi bisa teratasi dan dicegah.

“Saya kira ini momentum bagus, untuk lebih menguatkan ekosistem dengan adanya pendampingan hukum dari kejaksaan. Kita harus memperbaiki semuanya, baik itu komposisi tanaman maupun varietas yang didukung penguatan ekositem keseluruhan industri gula,” terangnya.

Sementara itu Kajari Jatim, Kuntadi, menuturkan, pihaknya siap mendampingi penyelesaian masalah-masalah hukum yang menghambat industri gula. Ia menyebut, permasalahan hukum yang kerap muncul dipicu tidak tertibnya administrasi dan tata kelola.

“Pada prinsipnya kami siap mendampingi menyelesaikan masalah hukum, dan mendukung penuh tercapainya swasembada gula maupun energi. Industri gula ini tidak bisa kita potong di satu titik, melainkan dari hulu hingga hilir, dan untuk menyelesaikannya tentu butuh effort besar,” ungkap Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, kebijakan penegakan hukum tidak hanya diprioritaskan pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Tata kelola yang tidak baik dalam ekosistem industri gula, merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi.

“Oleh karena itu munpung ada pendampingan hukum, maka kita audit tata kelolanya. Saya sangat berharap forum ini menjadi langkah awal membenahi tata kola dan menertibkan ekosistemnya,” tandas Kuntadi.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT