Berhari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengambil sikap tegas terhadap pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebanyak 11 SPPG dilarang menyerahkan pengerjaan layanan makanan kepada pihak ketiga karena dinilai berisiko menurunkan kualitas makanan yang dikonsumsi siswa.
Keputusan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Mojokerto bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), yang digelar di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Rabu (4/2).
Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, menekankan pentingnya pengelolaan SPPG yang dilakukan secara langsung dan profesional. Menurutnya, proses memasak hingga distribusi makanan harus diatur dengan ketat agar makanan tetap aman dan layak konsumsi.
“Waktu memasak dan pengiriman harus jelas. Kalau disubkontrakkan ke katering lain, jarak distribusinya bisa terlalu lama. Ini berpotensi membuat makanan basi dan membahayakan kesehatan siswa,” ujarnya.
Indro juga mengingatkan bahwa makanan basi merupakan salah satu penyebab utama kasus keracunan. Risiko tersebut semakin besar jika makanan tidak langsung dikonsumsi atau bahkan dibawa pulang oleh penerima manfaat.
“Kalau jarak waktu konsumsi lebih dari 12 jam, potensi keracunan sangat tinggi,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Karena itu, ia meminta Dinkes Kota Mojokerto aktif memberikan edukasi kepada pengelola SPPG terkait batas aman makanan, mulai dari setelah proses memasak hingga waktu maksimal makanan dinyatakan layak dikonsumsi.
Lebih jauh, Indro berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyinggung kasus dugaan keracunan yang sempat mencuat dua pekan lalu.
“Setelah sidak di SPPG Karanglo, ternyata dari empat laporan, dua warga menderita tipes, satu usus buntu, dan satu lainnya negatif. Tapi kejadian seperti ini tetap harus jadi evaluasi,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyampaikan bahwa RDP digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Fokusnya adalah memastikan dapur umum SPPG beroperasi sesuai standar kualitas dan keamanan pangan.
“Kami melakukan monitoring, mengecek kelengkapan administrasi, efektivitas distribusi, sekaligus mengidentifikasi kendala di lapangan,” kata Ery.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, DPRD tidak dalam posisi mencari kesalahan. Tujuan utama pengawasan adalah menemukan solusi agar permasalahan serupa tidak terulang.
“Yang terpenting, jangan sampai program ini justru menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat Kota Mojokerto,” pungkasnya.