Wali Kota Mojokerto Dorong Depot Air Minum Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Kegiatan Usaha Depot Air Minum di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra.

Berhari.com – Pemerintah Kota Mojokerto mendorong seluruh pelaku usaha depot air minum melengkapi izin usaha, terutama Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini bertujuan memastikan kualitas air minum dan kebersihan peralatan yang digunakan demi melindungi kesehatan konsumen.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan hal tersebut, saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Kegiatan Usaha Depot Air Minum di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Rabu (28/10). Ia mengingatkan bahwa usaha depot air minum masuk kategori berisiko menengah tinggi dalam sistem perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menegaskan bahwa kepemilikan SLHS bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Sertifikat tersebut menjadi bukti komitmen pengusaha dalam menjaga keamanan air minum dan kebersihan sarana pengolahan.

“Meskipun panjenengan hanya berjualan air, air tersebut dikonsumsi masyarakat sehingga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk menjamin air dan seluruh peralatan sterilisasi memenuhi standar kesehatan,” ujar Ning Ita.

Ia juga mengingatkan pengusaha agar tidak hanya memperhatikan kualitas air, tetapi juga menjaga kebersihan peralatan dan melakukan sterilisasi galon secara berkala. Menurutnya, seluruh proses pengolahan hingga penyajian air minum harus memenuhi standar higiene sanitasi.

Untuk mempermudah pengurusan izin, Pemkot Mojokerto menyediakan pendampingan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan. Ning Ita mengarahkan pengusaha mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada agar petugas membantu menjelaskan persyaratan dan tahapan perizinan.

“Kami siap memfasilitasi berbagai jenis perizinan dengan mudah dan cepat. Silakan datang langsung ke MPP Gajah Mada agar petugas mendampingi dan menjelaskan persyaratan yang perlu disiapkan,” katanya.

Sosialisasi tersebut diikuti 50 perwakilan pengusaha dari total 113 depot air minum yang terdata di Kota Mojokerto. Pemkot berharap kegiatan ini mendorong pelaku usaha segera melengkapi legalitas sekaligus meningkatkan standar kebersihan dan keamanan produk yang mereka jual.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT