Polres Jombang Tangkap Jaksa di Hotel, Diduga Cabuli Remaja 16 tahun

Jaksa Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap polisi di Hotel Central Jombang, Kamis (18/08/22).

Jaksa berinisial AH yang berdinas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap Petugas Kepolisian Resor Jombang, di Hotel Central, Jalan Gus Dur, Desa Candi Mulyo, Kecamatan Jombang, Kamis (18/08/22).

AH yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Bojonegoro tersebut,  ditangkap di kamar 107 Hotel Central atas dugaan pencabulan remaja 16 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati membenarkan ihwal penangkapan AH. Terkait penangkapan ini Kejati tidak akan memberikan toleransi kepada yang bersangkutan.

“Kejati tidak akan melindungi oknum jaksa atas perbuatan tercelanya dan dipastikan proses hukum akan berjalan apa adanya,” kata Mia dihadapan para wartawan.

Menurutnya, AH telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bojonegoro dan mengajukan kasusnya ke bidang pengawasan untuk dilakukan pemberhentian.

“Kami tidak akan membela atau berusaha menutupi dan melindungi oknum yang bersalah. kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya,” tegas Mia.

Lebih lanjut Mia menjelaskan, penangkapan AH berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya penyekapan anak laki-laki berusia 16 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan.

“Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya AH ditangkap karena diduga melakukan pencabulan sesama jenis,” pungkas Mia.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT