Polres Jombang Tetapkan AH dan Mucikari Anak Sebagai Tersangka Pencabulan Remaja 16 Tahun

AH saat digerebek polisi di salah satu kamar hotel di Jombang, Kamis (18/08/22).

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Kepolisian Resor Jombamg akhirnya menetapkan AH, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai tersangka dugaan pencabulan remaja laki-laki berusia 16 tahun, Jumat (19/08/22).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, selain AH dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan seorang anak laki-laki yang berperan sebagai mucikari jadi tersangka.

AH dijerat pasal 82 KUHP jungto pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“AH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka anak yang diduga sebagai mucikari dijerat pasal tindak pidana eksploitasi seksual, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Nugraha.

AKP Giadi Nugraha menambahkan jika kedua tersangka merupakan warga Jombang. Saat penangkapan AH dan Korban berada dalam satu kamar hotel. Sedangkan tersangka mucikari dalam kasus ini menunggu di luar kamar hotel.

Meski telah menetapkan dua orang tersangka, namun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Selain pemeriksaan saksi ahli, polisi juga menunggu hasil visum rumah sakit terhadap korban.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Satreskrim Polres Jombang mengamankan AH di kamar 107 Hotel Sentral, Desa Candi Mulyo, Kecamatan Jombang, Kamis (18/08/22) dini hari atas laporan orang tua korban.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT