Siswi kelas 4 sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ngoro, Mojokerto, menjadi korban nafsu ayah tirinya. Perbuatan bejat ini diketahui, setelah sang ibu memergoki aksi pelaku ke korban.
Pelaku berinisial D (55) terdunduk lesu saat menjalani pemeriksaan petugas Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (13/12/22).
Pria yang seharinya bekerja sebagai buruh tani tersebut, tega berbuat cabul terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun. Tak hanya itu, pelaku juga menyetubuhi korban berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, perbuatan D terbongkar setelah ibu korban melapor. Ibu korban yang tanpa sengaja masuk ke kamar tidur memergoki aksi pelaku, saat memperkosa putrinya.
“Korban dan ibunya tinggal satu rumah dengan pelaku. Karena kaget, ibu korban langsung ke luar kamar dan pergi ke dapur untuk memasak,” kata AKP Gondam.
Menurut Gondam, aksi bejat pelaku itu kareana birahinya kerap muncul ketika melihat korban. Sudah tiga kali pelaku, mencabuli dan memperkosa anak tirinya itu di kamar rumah.
Dari pengakuan pelaku, tambah Gondam, diketahui jika D menyimpan rasa suka ke korban, meski ia masih berusia 10 tahun. Sehingga pelaku tak bisa menahan hasratnya, untuk berbuat asusila ke korban.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan ada kemungkinan pelaku mengalami kelainan seksual. Untuk itu kita akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto,” terangnya.
Sementara itu D mengaku jika perbuatannya tersebut dilakukan tanpa adanya paksaan dan bujuk rayu. “Tidak suka anak kecil, ya tiba-tiba khilaf saja,” ujarnya lirih.
Atas perbuatannya pelaku yang kini berstatus tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam 15 tahun penjara.