Beraksi di 13 TKP, Spesialis Curanmor Asal Madura Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto

Imam Robin Fanuriq (36) spesialis curanmor asal Madura yang telah beraksi di 13 TKP, saat menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (14/12/22).

Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pulau Madura, berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto.

Tak hanya di Mojokerto, Imam Robin Fanuriq (36) yang mantan residivis kasus penjambretan ini juga beraksi di sejumlah Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondham Prienggondhani mengatakan, warga Gili Barat, Kecamatan Kamal, Bangkalan itu, telah beraksi di 13 TKP.

“Saat beraksi, pelaku menyasar sepeda motor korbannya yang terparkir di halamam rumah dan kuncinya masih menancap,” kata AKP Gondam di kantornya Rabu (14/12/22).

Terakhir kali, Imam menggasak motor milik Agus Sudarso (58) warga Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, pada 9 Desember 2022 lalu. Saat itu motor korban berada di teras rumah.

Mengetahui motor Honda Beat miliknya dibawa kabur pelaku, korban dan anaknya berupaya mengejar. Akhirnya pelaku tertangkap di Jalan Raya Bypass Mojokerto dan dilaporkan ke polisi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, menurut Gondam, pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, Imam mengaku setiap kali beraksi ia tak sendiri. Imam berperan sebagai joki, sedangkan temannya yang kini menjadi buruan polisi memiliki peran memetik motor korban.

“Motor hasil curian saya jual ke penadah di Madura. Harganya mulai 700 hingga 900 ribu rupiah per unit, paling mahal saya jual 4 juta rupiah,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT