Berhari.com – Petugas gabungan Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Polres Gresik, meringkus komplotan pencuri kabel listrik PLN dengan mengamankan 8 orang tersangka.
4 dari 8 tersangka yang diamankan, kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Gresik. Sedangkan 4 tersangka lainnya, menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Gresik.
Para tersangka Yakni YN, RR, SM asal Banten dan I warga Madura, mengaku telah melakukan aksinya di 60 TKP. Selain di Mojokerto, mereka juga beraksi di Jombang, Lamongan, Gresik dan Sidoarjo.
Saat menjalankan aksinya, mereka menunggu kelengahan petugas PLN yang mengecek gardu listrik. Namun sebelumnya, para tersangka keliling untuk menentukan sasaran.
Kabel yang berisi tembaga, tersangka jual ke pengepul barang bekas seharga 70 ribu rupiah per kilogram. uang hasil kejahatannya, mereka pakai untuk pesta minuman keras.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adi Satria, mengatakan, tersangka ditangkap di warung yang berada di Desa Karangkering, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Dua dari empat tersangka terpaksa dilakukan tindakan terukur karena melawan petugas saat ditangkap. Kaki keduanya dihadihai timah panah.
“Ditangkap Selasa, 04 Juli 2023 kemarin. Jadi mereka ini menunggu petugas PLN usai melakukan pengecekan gardu listrik. setelah petugas pergi, salah satu dari pelaku langsung memanjat tiang listrik,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (05/07/23).
Menurut Wiwit, para tersangka yang diamankan tersebut diketahui melakukan aksi pencurian kabel listrik PLN di 4 lokasi di Kota Mojokerto.
Meski sangat membahayakan dan rawan tersengat listrik, namun tersangka tetap nekat melakukan aksinya tanpa menggunakan pengaman.
“Jadi untuk wilayah Mojokerto saja ada 5200 gardu. Teman-teman dari PLN sudah melaksanakan patroli. Mereka juga tahu, ketika jam 2 pergi mereka langsung beraksi,” terangnya.
Untuk itu, ia berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya aksi pencurian kabel.
“Kita butuh bantuan dari masyarakat, ikut peduli dan juga merasa jadi korban. Meski tanpa dilaporkan pun PLN akan menyambung kabel yang putus,” tandasnya.
Selain mengamankan empat tersangka, dari tangan mereka petugas juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander yang dipakai operasional. Serta barang bukti berupa potongan kabel dan sejumlah alat pemotong baja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.