Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto, meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu setelah 2 tahun buron. Petugas menangkap Nanang Haris (32) di rumahnya di Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Saat dibawa ke Mapolres Mojokerto, Nanang terpaksa duduk di kursi roda. Kedua tumit kakinya patah, usai terjun dari tembok pagar rumah setinggi tujuh meter saat berusaha kabur menghindari kejaran petugas.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, bahwasannya Nanang selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. Sehingga menyulitkan upaya dari petugas untuk melakukan penangkapan.
Selain Nanang, Satreskoba Polres Mojokerto meringkus 30 tersangka lainnya selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Satu diantara para tersangka diketahui adalah ibu rumah tangga yang mengedarkan sabu-sabu.
“Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 42,29 gram, 11.960 butir pil dobel L serta uang tunai Rp 3.440.000,” kata Kapolres Mojokerto Apip Ginanjar saat konferensi pers, Rabu (07/09/22).
Lebih lanjut Apip merinci barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari para tersangka. Yakni 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor dan 26 buah Handphone.
“Semua barang bukti tersebut berasal dari 26 laporan polisi yang masuk. Kita masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat peredaran narkoba yang lebih besar,” ujar Apip Ginanjar.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.