Berhari.com – Dinilai cacat hukum, Saiful Bakri, Warga Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, mengajukan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Melalui kuasa hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, ia meminta PN Mojokerto membatalkan ekskusi rumah di atas lahan seluas 700 meter persegi miliknya.
Menurut Rahadi, kliennya tidak pernah terlibat langsung dalam sengketa yang berujung eksekusi. Padahal sesuai fakta hukum, Saiful Bakri, telah memiliki rumah dengan akta IJB dan ditempati sejak 30 Maret 2021.
“Kami mengajukan upaya hukum yaitu perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga. Karena klien kami, sangat dirugikan dan keberatan atas tindakan PN Mojokerto yang menjadikan obyek eksekusi pada perkara nomer 4 eksekusi,” ujar Rahadi, kepada wartawan, Rabu (25/02).
Karena bertentangan dengan hukum acara perdata, lanjut Rahadi, eksekusi harus dibatalkan PN Mojokerto. Saiful Bakri, terkena dampak dari sengketa yang muncul dan diajukan oleh pemohon, Sukarni.
“Yang jelas, eksekusi harus dibatalkan karena bertentangan dengan hukum acara perdata. Klien kami adalah pihak yang berkepentingan dalam hal ini yang terkena imbasnya secara penuh,” terangnya.
Pengacara asal Surabaya ini mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam amar putusan eksekusi PN Mojokerto. Di antaranya, obyek yang bakal dieksekusi tidak jelas.
“Obyek yang dimohonkan eksekusi oleh pemohon, Sukarni cs, tidak jelas. Dalam amar putusan, tidak tercantum secara jelas alamat lengkap dan juga batas secara jelas obyek terkait,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Rahadi, selaku kuasa hukum dari Saiful Bakri, meminta PN Mojokerto menunda eksekusi. Karena eksekusi obyek sengketa, ada tatacara dan aturan yang harus diikuiti.
“Obyek di dalam amar putusan itu harus jelas. Apabila tidak jelas, menurut hukum pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilanjutkan atau dibatalkan,” jelasnya.
Sementara itu Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, mengakui telah menerima perkara bantahan untuk perlawanan eksekusi dari Saiful Bakri. Dengan adanya bantahan tersebut, PN Mojokerto bakal menggelar sidang pada Rabu, 5 Maret 2025.
“Masalah eksekusi menjadi kewenangan dari ketua pengadilan. Saya tidak bisa masuk ke sana, apakah ditunda atau dipending, yang pasti PN Mojokerto telah menerima perkara bantahan perlawanan eksekusi,” tandasnya.