Berhari.com – Dimas Ardiyansah, warga Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, akhirnya dibebaskan usai menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto Kota.
Pemuda 22 tahun ini, sebelumnya diamankan polisi karena diduga telah mencopet barang berharga milik warga di tengah kemeriahan HUT Kota Mojokerto ke-105.
Menurut Dimas, saat itu dirinya hanya berniat berebut sepatu gratis di gunungan sepatu yang disediakan panitia. Tapi tanpa sebab yang jelas, ia dituduh sebagai jambret.
“Saya dituduh jambret. Saya langsung diamankan di pos polisi alon-alon dan interogasi,” ujarnya kepada berharicom, Jumat (23/06/23).
Meski tidak ditemukan satu pun barang bukti hasil kejahatan, namun Dimas tetap dibawa petugas ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan.
“Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, sampai 16.30 WIB, Rabu 20 Juni 2023, baru saya bebas, karena tidak terbukti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Umam, mengatakan, yang bersangkutan diamankan karena dibawa oleh beberapa orang.
“Benar memang mas Dimas dituduh sebagai jambret. Dengan respon cepat sebelum dihakimi massa, mas Dimas dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Umam, tidak ditemukan bukti jika Dimas sebagai pelaku kejahatan. Sehingga berdasarkan hasil interogasi, akhirnya Dimas dibebaskan.
“Saya tanya penyidik yang memeriksa, bahwa yang bersangkutan tidak terbukti. Intinya mas Dimas merupakan korban yang menyebut dirinya jambret,” terangnya.
Sebelumnya pada Rabu, 20 Juni 2023, Dimas Ardiyansah, diamankan polisi di Alon-Alon Wiraraja, Kota Mojokerto karena diduga sebagai pencopet. Ia lalu digelandang ke pos polisi alon-alon dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota.