Berhari.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi pengosongan bangunan di atas tanah sengketa seluas 673 meter persegi di Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kamis (20/8). Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat keberatan dari pihak yang mengklaim memiliki kepentingan hukum atas objek sengketa.
Tim juru sita PN Mojokerto mengosongkan bangunan dan mengeluarkan seluruh barang milik penghuni yang tercatat atas nama Mukijah, peralihan dari Letter C atas nama Moenali P. Sedikitnya enam truk dan dua pikap dikerahkan untuk mengangkut perabotan rumah tangga.
Eksekusi tersebut mengacu pada Penetapan Ketua PN Mojokerto Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mjk Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk Jo Nomor 696 PK/Pdt/2024 tertanggal 8 September 2025. Perkara itu bermula dari gugatan Sukarni terhadap Mukijah dan Sishadi yang kemudian dimenangkan penggugat, hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Kuasa hukum pihak ketiga yang diketahui telah membeli tanah sengketa tersebut, Rahadi Sri Wahyu Jarmika, menilai pelaksanaan eksekusi tersebut cacat hukum karena masih terdapat proses hukum yang berjalan. Ia juga mempersoalkan kejelasan objek yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
“Kami dari kuasa pihak ketiga, Saiful Bahri, merasa memiliki hak dan kepentingan hukum terhadap obyek yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.” ujarnya.
Rahadi menyebut amar putusan yang menjadi dasar eksekusi tidak menguraikan objek secara lengkap, termasuk alamat, batas-batas, dan luas tanah. Menurutnya, pihaknya juga masih menempuh proses banding di Pengadilan Tinggi sehingga eksekusi dinilai belum semestinya dilakukan.
“Cacat hukumnya, obyek eksekusi tidak jelas, tidak diuraikan secara lengkap baik alamat, batas-batas maupun luas tanah dalam amar putusan. Kami sampai saat ini masih mengajukan proses banding di Pengadilan Tinggi terhadap perkara yang sudah kami ajukan,” jelas Rahadi.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Puji Sentoyo, mengatakan perkara tersebut telah berlangsung panjang sejak upaya penyelesaian secara kekeluargaan pada 1996. Gugatan diajukan karena kliennya yang merupakan ahli waris mengaku tidak pernah memberikan persetujuan dalam proses jual beli tanah tersebut.
“Klien kami yang tidak merasa menandatangani jual beli sebagai ahli waris menuntut perjanjian tersebut tidak sah. Upaya banding, kasasi maupun PK sejatinya tidak menghalangi proses eksekusi apabila putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Panitera PN Mojokerto, Berly, menjelaskan eksekusi dilakukan setelah seluruh tahapan hukum dijalankan, termasuk pemberian aanmaning atau teguran kepada para termohon. Ia menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Mojokerto.
“Kami melakukan eksekusi pengosongan bangunan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan. Sebelumnya juga sudah dilakukan aanmaning kepada para termohon,” terangnya.
Berly menambahkan, petugas hanya melakukan pengosongan bangunan dan tidak meratakan tanah yang menjadi objek sengketa. Ia juga menyebut pihak ketiga bernama Saiful Bahri sebelumnya telah mengajukan bantahan eksekusi, tetapi permohonan tersebut ditolak PN Mojokerto.
Sebelum eksekusi berlangsung, pemohon juga membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaan menyerahkan kembali objek secara sukarela apabila nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan pihak lain. PN Mojokerto menyatakan pelaksanaan eksekusi tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan.