Investasi Bodong, Dua Perempuan Mojokerto Gelapkan Uang 3,7 Miliar Rupiah

Melania Widiastuti dan Sulistiani, saat digelandang petugas Satreskrim Polres Mojokerto usai gelapkan uang puluhan korban sebesar 3,7 miliar rupiah. Foto Lif

Berhari.com – Dua perempuan muda di Mojokerto, menggelapkan dana investasi jual beli kosmetik dengan puluhan orang menjadi korban. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami total kerugian hingga mencapai 3,7 miliar rupiah.

kedua tersangka yakni Melania Widiastuti (28) warga Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto dan Sulistiani (30) warga Sumbergandu, Kecamatan Kencong, Madiun. Keduanya telah menjalankan bisnis investasi sejak Oktober 2022.

Sebelumnya pada tahun 2020 hingga 2021, Melani dan Sulistiani, memiliki usaha arisan online, akan tetapi mengalami kebangkrutan. Usai bangkrut, keduanya menjalankan bisnis baru yaitu jual beli kosmetik dengan mengumpulkan dana untuk modal investasi.

Saat menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Melania bertugas mencari korban yang kebanyakan adalah teman dekat, sedangkan Sulistiani bertugas mengelola dana investasi.

“Saya mendapat uang dari keuntungan investasi itu tadi, satu dibanding dua dari pemodal. Mereka percaya soalnya teman semua, tidak pakai jaminan,” ujar Melania kepada wartawan di Kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Senin (14/08/23).

Untuk menarik minat korbannya, kedua tersangka mengiming-imingi keuntungan 10 hingga 25 persen dari total investasi yang ditanam. Mereka berjanji, akan memberi keuntungan tersebut setiap dua pekan sekali.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan, mengatakan, sebanyak 82 orang menjadi korban investasi bodong berkedok jual beli kosmetik. Rata-rata korban menyerahkan uang 10-30 juta rupiah kepada para tersangka.

Bahkan ada satu tersangka yang telah menanam modal sebesar 575 juta rupiah. Semula korban diberi keuntungan sesuai dengan apa yang dijanjikan, namun setelah itu korban tak pernah lagi menerimanya.

“Pada bulan oktober 2022, mulai menjalankan bisnis yang dipasarkan melalui WA. Pelaku mengatakan investasi ini amanah dan siap bertanggung jawab jika terjadi apa-apa. Dengan adanya janji ini, ada satu korban menanamkan modal 30 juta rupiah dan mendapat keuntungan 3 juta rupiah,” ujar Afner.

Meski kebanyakan korban merupakan warga Mojokerto, namun menurut Afner, korban investasi bodong tersebut juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Seperti Kalimantan, Jakarta, Surabaya, Sidoarjo, Malang, Gresik, Jombang, dan Pasuruan.

“Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Kami masih terus melakukan penyelidikan, hingga saat ini baru ada 5 korban yang melapor. Kami berharap, bagi para korban lainnya untuk segera melapor ke Polres Mojokerto,” ungkapnya.

Dari tangan kedua tersangka, Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit truk, dua sepeda motor, uang 2 juta rupiah dan nomer rekening bank.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Keduanya terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT