Kasasi Ditolak MA, Mantan Kadisperta Kabupaten Mojokerto Dijebloskan Penjara

Suliestyawati, Mantan Kadisperta Kabupaten Mojokerto dijebloskan ke penjara, usai kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung. Foto Okrik-berhari.com

Berhari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, menjebloskan Suliestyawati, mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Mojokerto ke penjara, Selasa (14/02/23).

Suliestyawati dijemput Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto di rumahnya, yang berada di Jalan Karimun Jawa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Saat dilakukan penjemputan, terpidana kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 474 juta rupiah ini, tengah menjalani tahanan kota.

Kajari Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari mengatakan, eksekusi terhadap Suliestyawati, berdasarkan putusan MA nomer 5754K/Pid.Sus/2022 pada tanggal 6 Oktober 2022.    

Suliestyawati terbukti melanggar pasal 3 UU Nomer 31 Tahun 1999, jungto UU Nomer 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mahkamah Agung memutuskan terpidana dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurutnya, Suliestyawati terjerat kasus korupsi pembangunan saluran irigasi air tanah dangkal TA 2016. Saat itu, terpidana selaku pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK).

Selama kurun waktu Januari-Desember 2016, terpidana terbukti dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.

“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan. Sehingga mengakibatkan kerugian dan perekonomian negara,” tandasnya.

Semenetara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya mengatakan, Suliestyawati ditahan sejak 27 Mei 2021 sampai 21 Januari 2022.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Suliestyawati mengajukan permohonan ke majelis hakim, untuk penahanan kota dengan alasan sakit.

“Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dan Suliestyawati menjadi tahanan kota. Mulai Februari tahun lalu, sampai saat ini,” ungkap Risky.

Rizky menjelaskan dalam perkara tersebut, Pengadilanan Tipikor Surabaya memvonis Suliestyawati 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Tak puas atas putusan tersebut, ia mengajukan kasasi, tapi MA menolaknya dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Meski demikian, MA menghapus kerugian negara sebesar 474 juta rupiah. Karena terpidana telah mengembalikan kerugian negara dari total proyek senilai 4,18 miliar rupiah. “Terpidana ditahan di Lapas Mojokerto,” tandasnya.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT