Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Puluhan Ribu Kemasan Jamu Ilegal

Kajari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, bersama Forpimda memusnahkan puluhan ribu kemasan jamu ilegal dan barang bukti kejahatan lainnya, Selasa (29/08/23). Foto Aris

Berhari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, memusnahkan puluhan ribu kemasan jamu ilegal berbagai jenis dan merek, Selasa (29/08/23). Selain jamu ilegal, Ratusan ribu butir pil dobel L dan sabu-sabu ikut dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan di halaman kejaksaan bersama Forpimda Kota Mojokerto. Jamu-jamu ilegal yang berada di botol dibuang di kubangan tanah untuk dipendam.

Sedangkan jamu-jamu kemasan sachet yang merupakan obat kuat dan tak memiliki izin peredaran dari BPOM, dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan, agar jamu-jamu ilegal tersebut tidak disalahgunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, mengatakan, pihaknya terpaksa memusnahkan jamu-jamu ilegal karena tidak memiliki izin edar. Selain itu, jamu-jamu tersebut kasusnya usai disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

“Pagi ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ada sebanyak 22 ribu lebih jamu ilegal. Jadi jamu-jamu yang kita musnahkan, tidak memiliki izin dan ada juga yang palsu,” terang Bobby kepada wartawan.

Karena tidak berizin, lanjut Bobby, jamu-jamu tersebut tidak bisa dipastikan kandungan bahan kimia di dalamnya. Sehingga sangat membahayakan bagi masyarakat atau siapapun yang mengkonsumsi jamu ilegal tersebut.

Selain jamu ilegal, barang bukti kejahatan lain yang turut dimusnahkan yakni 111 ribu butir pil dobel L dan 3,38 gram sabu-sabu. Petugas memusnahkan, kedua jenis barang bukti tersebut dengan cara merendam ke dalam air.

“Untuk pil dobel L yang kita musnahkan ada 100 ribu butir lebih, sementara sabu-sabu seberat 3,38 gram. Semua barang bukti kejahatan ini, hasil penyelidikan pihak kepolisian. Pemusnahan ini merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,” tandas Bobby.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT