Berhari.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar pameran sekaligus lelang ratusan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti dari berbagai perkara pidana tersebut ditargetkan menghasilkan sedikitnya Rp40 miliar yang seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.
Pameran digelar di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Jawa Timur, Jalan Raya Jatirejo–Jabung, Kabupaten Mojokerto, Senin (3/8). Sebanyak 275 barang bukti berasal dari 39 satuan kerja Kejaksaan di Jawa Timur.
Barang yang akan dilelang beragam, mulai dari mobil, sepeda motor, truk, bus, tanah, bangunan, hingga perhiasan. Selain berasal dari perkara pidana umum, sejumlah aset juga merupakan barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar, mengatakan seluruh barang yang dipamerkan telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga proses lelang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Total barang bukti yang akan dilelang sekitar 275 item, terdiri dari mobil, motor, tanah, bangunan, dan barang-barang lainnya. Ada yang berasal dari perkara pidana umum maupun tindak pidana korupsi. Setelah proses lelang selesai, pemenang akan memperoleh dokumen resmi sesuai ketentuan, sedangkan seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara,” kata Abdul Qohar.
Ia mengungkapkan, Kejati Jatim menetapkan nilai limit lelang minimal Rp40 miliar. Target tersebut berasal dari akumulasi nilai seluruh barang bukti yang akan dilelang selama pelaksanaan kegiatan.
“Limit keseluruhan yang kami targetkan sekitar Rp40 miliar,” ujarnya.
Pameran barang bukti berlangsung pada 3–7 Agustus, sedangkan proses lelang dijadwalkan 10–14 Agustus. Kejati Jatim memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan sehingga masyarakat dapat mengikuti lelang dengan aman dan percaya.
Melalui kegiatan ini, Kejati Jatim berharap proses eksekusi barang bukti dapat berjalan optimal sekaligus memberikan kontribusi bagi penerimaan negara melalui hasil lelang aset yang telah berkekuatan hukum tetap.