Konvoi Usai Mabuk di Mojokerto Berujung Brutal, Kakak Beradik Dianiaya hingga Babak Belur

Kedua pelaku penganiayaan kakak beradik saat menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Berhari.com – Aksi sekelompok anggota salah satu perguruan silat yang melakukan konvoi di Jalan Raya Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, berujung pada penganiayaan. Mereka diduga mengadang sejumlah pengguna jalan yang melintas hingga membuat warga ketakutan dan memilih berbalik arah.

Kelompok tersebut juga mendatangi dua bersaudara yang sedang berada di pinggir jalan untuk membeli makanan. Tanpa alasan yang diketahui korban, keduanya kemudian dipukul hingga mengalami luka pada bagian wajah dan leher.

Aksi penghadangan dan penganiayaan itu kemudian viral di media sosial. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Agus dan Alfian.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang dan memilih menepi ketika melihat rombongan orang berkonvoi di jalan.

“Saat perjalanan pulang ada segerombolan orang yang konvoi. Korban menepi di pinggir jalan, kemudian dihampiri para pelaku dan terjadi kekerasan terhadap korban,” kata Kompol Grandika, Selasa (22/9).

Grandika menjelaskan, tersangka Agus diduga memukul korban menggunakan tangan kosong pada bagian mata dan pipi, sementara Alfian diduga memukul bagian leher korban sebanyak satu kali.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

Dari pendalaman itu, petugas akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengamanan terhadap Agus. Sementara itu, Alfian sempat melarikan diri ke Bali setelah kejadian. Satreskrim Polres Mojokerto terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tersebut.

“Rombongan sempat dihentikan warga. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pendalaman hingga bisa ditentukan pelakunya,” ujarnya.

Menurut Grandika, aksi tersebut bermula setelah rombongan anggota perguruan silat mengikuti latihan. Setelah latihan, mereka makan bersama dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melanjutkan perjalanan dengan berkonvoi.

Grandika menyebut para pelaku kemudian melihat korban yang sedang berada di pinggir jalan. Rombongan menghampiri korban dan melakukan penganiayaan, meski korban mengaku tidak mengetahui alasan dirinya menjadi sasaran kekerasan.

“Dari pengakuan korban, tidak tahu kenapa dianiaya. Kemudian besar kemungkinan karena pengaruh alkohol,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Agus dan Alfian kini harus berhadapan dengan proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT