Berhari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, menahan Kepala Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Sugiarto, Kamis (13/04/23).
Tersangka diduga, telah melakukan korupsi anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2020.
Selain itu, Sugiarto juga menyelewengkan dana sejumlah proyek mulai tahun 2020 hingga 2022. Di antaranya proyek pembangunan balai desa, saluran irigasi dan drainase serta infrastruktur jalan.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian 1 miliar 20 juta rupiah. Hal ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio, mengatakan, tersangka tidak melaporkan pertanggungjawaban sejumlah kegiatan desa.
“Ada juga pelaksanaan belanja yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Serta kegiatan belanja desa fiktif dan dikerjakan tidak sesuai tahun anggaran,” terangnya.
Kerugian negara karena ulah dari Sugiarto, terbagi dalam dua tahun anggaran. Yakni sebesar 413 juta rupiah di tahun 2020, dan 607 juta rupiah di tahun 2021.
Sebelum ditahan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto menjemput paksa tersangka. Karena tersangka berulang kali mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.
“Dua kali dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak mau memberi keterangan. Dan terakhir kali dipanggil ke kantor tidak datang, akhirnya kita menjemput paksa,” ujarnya.
Sementara itu, Sugiarto mengelak jika dirinya menyelewengkan anggaran yang bersumber dari APBDes hingga merugikan keuangan negara.
“Saya tidak menyelewengkan uang. Terus terang saja ini harga diri bos, meja kursi saja saya tidak punya. Ini politik,” tandasnya.
Sugiarto, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jawa Timur, sebelum kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.