berhari.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menahan satu orang tersangka, Yuki Firmanto (40), yang merupakan rekanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Tersangka ditahan pada Selasa (8/7/2025) setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pria asal Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang itu akhirnya memenuhi panggilan ketiga dan langsung menjalani tahap penyerahan tersangka (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Penahanan dilakukan untuk memaksimalkan pembuktian di pengadilan dan agar proses hukum berjalan efektif,” jelas Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana.
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana BLUD Puskesmas tahun anggaran 2021 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp5,04 miliar. Penyidik juga telah melacak aliran dana serta melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening dan aset milik tersangka.
Yuki Firmanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka.
“Jika tidak ada itikad baik, aset yang sudah kami blokir akan kami eksekusi atau lelang. Kasus ini juga masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambah Kajari.
Proses hukum masih terus bergulir dan Kejari Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi ini hingga ke akar-akarnya.