Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Prof Dr Karomani sebagai tersangka dugaan kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila).
Selain Rektor Unila Karomani, KPK juga menetapkan Heryadi selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Andi Desfiandi selaku Swasta sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu mengatakan Karomani dkk terjaring OTT KPK pada Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam kegiatan OTT yang berlangsung di sejumlah tempat seperti Lampung, Bandung dan Bali, KPK mengamankan 8 (delapan) orang terkait dugaan korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim KPK bergerak cepat ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak di Lampung dan Bandung,” kata Asep saat konferensi pers di kantornnya, Minggu (20/08/22).
Lebih lanjut Asep menjelaskan pihak-pihak yang ditangkap di lampung yaitu Mualimin dosen, Helmy Fitriawan Dekan Fakultas Teknik, Heryandi Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila.
Dari keempatnya tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Saat penangkapan di Bandung, selain Karomani dan Adi Triwibowo ajudannya, KPK juga menangkap Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Muhammad Basri Ketua Senat Unila.
“Dari penangkapan pihak-pihak di Bandung barang bukti yang diamankan, kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar. Sedangkan Andi Desfiandi ditangkap di Bali,” terang Asep.