Kuasa Hukum Faris Trihatmoyo Tegaskan Pengamanan Obyek Fidusia Bukan Pidana

Kuasa hukum Firma Hukum Faris & Partner’s, Faris Trihatmoyo, S.H.

Berhari.com – Kuasa hukum dari Firma Hukum Faris & Partner’s, Faris Trihatmoyo, S.H., menegaskan bahwa tindakan pengamanan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dilakukan berdasarkan hak hukum kreditur dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pengacara yang berkantor di Ruko The Eighteen A.11, Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 18, Jombatan, Kabupaten Jombang ini menjelaskan, kendaraan yang menjadi pokok perkara telah terikat dalam perjanjian pembiayaan yang sah antara debitur dan kreditur.

Sejak awal, pihak debitur (SETYONO) telah mengetahui dan menyetujui bahwa kendaraan tersebut dijadikan objek jaminan fidusia.

“Status kendaraan sebagai jaminan fidusia telah disepakati dalam dokumen pembiayaan yang sah dan mengikat para pihak,” ujar Faris.

Faris juga membantah adanya tuduhan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun perampasan saat proses pengamanan kendaraan berlangsung. Menurutnya, kendaraan dibawa ke kantor kreditur (BFI Finance) dalam kondisi aman tanpa adanya perlawanan dari pihak yang saat itu menguasainya.

Ia menilai tudingan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Ia menyebut fakta di lapangan menunjukkan kendaraan sampai di kantor kreditur dalam keadaan utuh dan tanpa insiden.

Langkah pengamanan, lanjutnya, dilakukan karena debitur diduga telah wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

Selain faktor tunggakan, kreditur juga memiliki kekhawatiran kendaraan berpotensi dipindahtangankan, dialihkan, disembunyikan, atau bahkan digelapkan, sehingga dapat merugikan pemegang hak jaminan fidusia.

Menurut Faris, apabila terdapat keberatan atau klaim kepemilikan atas kendaraan tersebut, persoalan itu lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata karena berakar dari hubungan kontraktual antara debitur dan kreditur.

“Hubungan hukum para pihak lahir dari perjanjian pembiayaan. Oleh karena itu, penyelesaiannya semestinya melalui jalur perdata, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta penyidik Polresta Mojokerto menangani perkara secara profesional dan objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada, termasuk status jaminan fidusia, dugaan wanprestasi debitur, serta legalitas dokumen pembiayaan yang dimiliki kreditur.

Faris bahkan menilai laporan pidana yang diajukan pelapor berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kreditur yang sedang memperjuangkan haknya berdasarkan perjanjian yang berlaku.

Ia menambahkan, prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana perlu diterapkan, sehingga penggunaan instrumen pidana benar-benar menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian sengketa.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang menjalankan haknya secara sah,” pungkasnya.

Saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan yang telah diajukan.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT