Berhari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, kembali melakukan penahanan tersangka dugaan korupsi dana CSR Bank BNI tahun 2021, senilai 607 juta rupiah, Jumat (27/01/23).
Tersangka Miza Fahlevy Ismail (38) warga Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, berperan menyuplai bahan-bahan bangunan, saat dilakukan revitalisasi jembatan gajah mada.
“Tersangka bekerjsama dengan kontraktor proyek dan pelaksana lapangan. Dia memasok semua material bangunan,” kata Tarni Purnomo, Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto.
Saat pengerjaan proyek revitalisasi jembatan Gajah Mada, menurut Tarni, tersangka mengirim bahan-bahan bangunan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya.
Meski sesuai dengan pesanan, namun tersangka juga diketahui yang membawa atau menentukan pelaksana proyek revitalisasi jembatan Gajah Mada.
Selain memasok material bangunan, Miza juga menerima aliran dana CSR Bank BNI sebesar 514 juta rupiah dari total anggaran senilai 607 juta rupiah. “Dia sendiri yang mencairkan anggaran CSR Bank BNI,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejari Kota Mojokerto juga telah menahan tiga tersangka lainnya. Yakni Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Sulaiman selaku Vendor.
Serta Ardiansyah, selaku konsultan perencana dan pengawas dan Aminudin Jabir, selaku pelaksana proyek revitalisasi jembatan Gajah Mada.
Berdasarkan hasil penghitungan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Mojokerto, negara mengalami kerugian hingga 257 juta rupiah dari kasus ini.