Berhari.com – Lahan seluas 3,5 hektare milik bekas pabrik bata ringan di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (16/7).
Eksekusi ini dilakukan setelah proses hukum panjang dan dimenangkan oleh PT Citra Sentral Jagat. Perusahaan asal Gresik tersebut, menjadi pemenang lelang aset senilai Rp15 miliar pada tahun 2023 lalu.
“Aset ini dibeli secara sah melalui lelang KPKNL Sidoarjo. Tapi sejak dibeli, tidak ada penyerahan sukarela dari pemilik sebelumnya, jadi kami ajukan eksekusi,” jelas Wildani Ari Saputra, kuasa hukum PT Citra Sentral Jagat.
Proses hukum sebelumnya sempat diwarnai gugatan dari pemilik lama, namun semua upaya perlawanan hukum di tingkat pengadilan negeri hingga banding telah ditolak. Meski masih proses kasasi berjalan, eksekusi tetap dilakukan karena dasar hukumnya dinilai kuat.
Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Diksa, menegaskan, bahwa eksekusi ini sudah sesuai aturan. “Risalah lelang punya kekuatan hukum tetap. Maka meskipun ada gugatan bantahan dengan nomor perkara 51/Pdt.G/Bth/2025, eksekusi tetap dilakukan sesuai penetapan ketua PN,” tegasnya.
Eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan karena area lahan dalam kondisi kosong tanpa aktivitas. Ke depan, lahan yang sebelumnya digunakan untuk produksi bata ringan itu akan dialihfungsikan menjadi kawasan industri baja dan besi.
Dengan berakhirnya proses ini, PT Citra Sentral Jagat kini memegang penuh kendali atas lahan dan siap memulai pengembangan sesuai rencana bisnis barunya di sektor industri logam.