Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Terbungkus Popok Bayi

Lapas Kelas II B Mojokerto gagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 100 gram yang terbungkus popok bayi, Senin (12/12/22). Foto istimewa.

Upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 100 gram yang terbungkus popok bayi, berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto, Senin (12/12/22).

Keberadaan bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi sabu-sabu itu diketahui dari rekaman CCTV di pos penjagaan. Namun petugas sengaja membiarkan, untuk mengetahui siapa pemiliknya.

Kepala Lapas Kelas II B Mojokerto Dedy Cahyadi mengatakan, barang haram dilempar dari luar tembok lapas oleh orang tak dikenal, pada Jumat 9 Desember 2022 lalu.

“Dilempar dan jatuh di atas genting masjid lapas. Sabu-sabu terbungkus sachet kopi, lalu dilakban. Dikemas dalam popok bayi dan dimasukkan ke tas kresek hitam,” kata Dedy.

Petugas yang terus melakukan pemantuan, lanjut Dedy, mendapati seorang warga binaan berinisial WBP (42) naik ke atas genting masjid dan mengambil bungkusan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkusan sabu-sabu seberat 100 gram di saku celana WBP yang seharinya menjadi tamping lapas.

Tak hanya itu, petugas pun akhirnya mengetahui jika barang terlarang tersebut merupakan pesanan napi lainnnya berinisial SS alias kepet (44).

“Saat ini barang bukti sabu-sabu sudah kami serahkan ke Satreskoba Polres Mojokerto Kota, untuk ditindaklanjuti,” terang Dedy.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kota Mojokerto AKP Eddie Purwo, membenarkan adanya pelimpahan barang bukti sabu-sabu dari Lapas Kelas II B Mojokerto.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Barang buktinya sudah kami terima dan telah dibuatkan surat serah terima penitipan,” tandas AKP Eddie.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT