Tukang sol sepatu berinisial AZ, diringkus Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pria 40 tahun ini telah berbuat cabul, terhadap tiga gadis dibawah umur yang berstatus pelajar SMP.
Modus yang digunakan tersangka, yakni dengan membuntuti korban dari belakang saat berjalan. Ketika berada di tempat sepi, korban langsung dipeluk dan diremas-remas payudaranya.
“Cara yang sama dilakukan tersangka untuk memuluskan aksinya terhadap korban lain,” Kata Akbp Wiwit Adi Satria saat konferensi pers di kantornya, Kamis (25/08/22).
Lebih lanjut AKBP Wiwit mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban, Mei 2022 lalu. Mereka tak terima, anaknya dilecehkan tersangka.
AZ sendiri mengaku, jika ia nekat berbuat cabul karena korban mirip dengan istrinya. “Dalam penglihatan saya dari belakang, seperti istri saya bukan anak kecil,” ujar AZ.
Dirinya juga membantah, bahwasannya aksi cabul itu dilakukan hanya sekali ke satu korban. Bukan kepada tiga korban yang selama ini dituduhkan.
Atas perbuatannya itu tersangka AZ dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.