Narkoba Masih Dominasi Perkara di Mojokerto, Kejari Musnahkan 813 Gram Sabu

Berhari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (31/8). Pemusnahan tersebut berasal dari ratusan perkara yang ditangani sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 136 perkara tindak pidana umum, satu perkara tindak pidana ringan (tipiring), dan satu perkara tindak pidana khusus. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 813,9432 gram, ganja 29,906 gram, serta obat keras jenis Double L sebanyak 66.860 butir,” ujarnya.

Selain narkotika, Kejari Kabupaten Mojokerto juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya, mulai dari 255 koli rokok, enam botol minuman keras, hingga 13 senjata tajam dan senjata tumpul. Barang bukti lain yang turut dimusnahkan terdiri dari 94 pakaian, 17 unit handphone, serta 629 barang bukti lainnya.

Fauzi menyebut dominasi perkara narkoba menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, tingginya jumlah perkara yang berkaitan dengan narkotika menunjukkan perlunya kewaspadaan dan upaya pencegahan yang lebih kuat di tengah masyarakat.

“Rata-rata perkara di Kabupaten Mojokerto sebagian besar perkara narkoba,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode berbeda sesuai dengan jenis dan karakteristik masing-masing barang. Barang bukti narkotika, misalnya, dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara digrenda, direndam, ditimbun hingga dipukul.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan juga menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Di tengah tingginya perkara narkotika, Fauzi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia menilai keluarga, khususnya orang tua, memiliki peran penting dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Peran orang tua sangat penting dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, supaya berhati-hati,” tegas Fauzi.

Menurutnya, edukasi mengenai bahaya narkoba perlu diberikan sejak dini, termasuk pemahaman tentang dampaknya terhadap kesehatan, masa depan, maupun lingkungan sosial anak. Orang tua juga diharapkan tidak hanya mengawasi pergaulan anak, tetapi membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan pemahaman mengenai risiko penyalahgunaan narkoba.

Dengan edukasi sejak dini serta pengawasan yang kuat dari lingkungan keluarga, generasi muda di Kabupaten Mojokerto diharapkan mampu terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Upaya pencegahan tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus melindungi masa depan generasi muda di Kabupaten Mojokerto.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT