Berhari.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, memborkar sindikat peredaran ganja jaringan Sumatra. Seorang tersangka berinisial TMR diamankan, dengan barang bukti ganja seberat 2,1 kilogram.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Informasi tersebut diterima BNNP Jatim dari BNNP Sumatra Utara, langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pelacakan.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap TMR di sebua h rumah di Jalan Raya Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, kabupaten Mojokerto, pada Minggu (29/06). Dari tangan tersangak yang diketahui seorang kurir ini, petugas mengamankan sejumlah paket ganja kering.
“Penerima paket menggunakan nama samaran Fauzi. Setelah ditelusuri, kami mengidentifikasi nama aslinya sebagai TMR yang ternyata hanya kurir, ungkap AKBP Muhammad Dafi Bastomi, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Rabu (30/07).
Untuk pengembangan, BNNP Jawa Timur bersama BNN Mojokerto lalu menggerebek rumah orang tua TMR di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Saat dilakukann penggeledahan, petugas tak menemukan barang bukti.
Menurut Dafi, TMR hanya sebagai orang suruhan bandar berinisial R dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tak hanya kurir, diduga TMR memiliki peran lebih dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi.
“Kami masih telusuri apakah TMR sudah beberapa kali melakukan pengambilan paket dari Sumatera Utara. Ini jaringan yang serius dan tidak berdiri sendiri,” tambah Dafi.
TMR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Kami harap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa jaringan narkotika akan terus kami buru sampai ke akarnya,” tegas Dafi.