Ketiga pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Hasan Muntholib (26) warga Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, memiliki peran berbeda.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, jika dalang dari kasus pembunuhan karyawan toko gorden Bjntang Jaya tersebut, adalah Dayat (25).
“Selain otak pembunuhan, ia juga berperan sebagai eksekutor hingga korbannya tewas,” kata Apip kepada wartawan saat rilis kasus pembunuhan di kantornya, Selasa (29/11/22).
Dayat yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang las dan tambal ban, telah menyiapkan alat pencungkil roda motor. Ia lalu membawanya saat menemui korban di toko dan menusuknya berulang kali.
Menurut Apip, dari hasil penyelidikan, kasus ini murni pembunuhan berencana. Dayat dan dua pelaku lainnya Anjar (23) dan Udin (27), sebelumnya telah merencanakan aksi mereka.
Sementara itu, Anjar yang diketahui merupakan kekasih Dayat, berperan menghubungi korban. Karena korban telah memblokir nomer handphone Dayat dan Udin.
Saat peristiwa terjadi, ia ikut masuk ke dalam toko, sehingga melihat aksi pembunuhan terhadap korban. Ia juga ikut membawa dan membuang jasad korban di tepi jurang kawasan Tahura Raden Soeryo, Pacet, Mojokerto, pada Senin malam 22 November 2022.
Anjar mengaku tak mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban. Sehingga dirinya tak merasa curiga dan bersedia saat diminta menelpon korban untuk mengetahui keberadaannya.
“Saya hanya diajak dan diminta menghubungi korban. Saya sendiri tak mengenal korban,” katanya.
Sedangkan Udin yang ternyata adalah kakak kandung Dayat, berperan sebagai eksekutor. Tak hanya itu, Udin yang kesal karena korban juga memiliki hutang sebesar Rp 2.500.000 ke dirinya, juga mengawasi sekitar toko dan menyiapkan mobil untuk membawa jasad korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondani menjelaskan, tersangka Udin menyiapkan alat pembunuhan dan ikut membuang jasad korban di tepi jurang Jalur Sendi-Cangar.
“Ia ikut membungkus mayat korban dengan kain gorden dan membersihkan ceceran darah di lantai toko,” kata Gondam.
Menurutnya, dari hasil autopsi diketahui jika Ahmad Hasan Muntholib tewas akibat mengalami luka memar di kepala, karena hantaman benda tumpul.
“Korban mengalami 15 luka tusukan. Tak hanya di bagian perut dan dada, tapi juga punggung dan wajah” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya hukuman 20 tahun penjara,” tandas Gondam.