Berhari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I, memusnahkan 4,9 juta batang rokok ilegal, Kamis (23/10). Pemusnahan rokok tanpa pita cukai senilai 7,3 miliar rupiah tersebut, merupakan hasil operasi selama bulan Mei hingga Juli 2025.
Jutaan batang rokok ini dimusnahkan dengan cara dibakar, di Halaman Pendopo Sabha Mandala Tama, Pemkot Mojokerto. Selain dibakar, produk hasil tembakau ilegal juga dikirim ke pabrik pengolahan limbah di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, untuk dihancurkan.
Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, mengatakan pemusnahan ini merupakan komitmen Pemkot dalam memberantas rokok ilegal. Tidak hanya penindakan, Pemkot Mojokerto juga terus memberi edukasi kepada masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Ia menegaskan, tujuan utama Pemkot Mojokerto bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan memberi pemahaman semua pihak tertib menaati aturan cukai.
“Kami ingin mendidik dan melindungi masyarakat. Negara bukan menakut-nakuti, tapi menata agar semuanya berjalan tertib dan adil,” ujar Cak Sandi sapaan akrab Wakil Wali Kota Mojokerto.
Dalam kesempatan itu, Cak Sandi juga menjelaskan perbedaan antara aktivitas tingwe (linting dewe) untuk konsumsi pribadi dan produksi rokok untuk diperjualbelikan.
“Kalau tingwe untuk dipakai sendiri tidak melanggar hukum. Tapi kalau dijual, itu sudah masuk kategori usaha dan otomatis terkena aturan cukai,” tegasnya.
Cak Sandi mengungkapkan, bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Kota Mojokerto tahun 2025 mencapai Rp38,6 miliar. Dana tersebut, menurutnya, bukan hadiah dari pemerintah pusat, melainkan hak rakyat yang harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat dialokasikan sebesar 30 persen, pemberdayaan ekonomi dan penegakan hukum termasuk sosialisi masing-masing 20 persen dan 30 10 persen. Sementara 40 persen dana DBHCTH, digunakan untuk kampanye hidup sehat.
“Dana ini harus benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat nyata,” tambahnya.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian aksi berkelanjutan untuk memberantas rokok ilegal di berbagai daerah Jawa Timur, termasuk Surabaya dan Mojokerto.
“Kami sudah ke beberapa kota. Hari ini di Kota Mojokerto kami memusnahkan hampir 5 juta batang rokok ilegal,” ujar Untung.
Untung mengungkapkan bahwa jutaan batang rokok ilegal merupakan hasil sitaan operasi selama 2 bulan, yakni Mei hingga Juli 2025. Potensi kerugian negara, jika rokok-rokok berbagai kemasan merek ilegal itu beredar bisa mencapai 5 miliar rupiah.
Sementara itu, secara total pada triwulan ketiga tahun 2025, Bea Cukai Jatim I, telah melakukan penindakan terhadap sekitar 160 juta batang rokok ilegal. Namun, di balik capaian tersebut, Untung menyebutkan masih ada tantangan besar yang harus dihadapi.
“Yang menjadi PR kita, jumlah rokok ilegal ini bukannya berkurang, tapi justru bertambah. Harusnya semakin sedikit. Karena itu, upaya gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Untung menambahkan, keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal tidak bisa dilakukan oleh Bea Cukai sendiri. Menurutnya, dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar hasilnya lebih optimal.
“Ke depan kita harus bersama-sama. Bea Cukai tidak bisa jalan sendiri. Industri hasil tembakau di Jatim ini kontribusinya besar dan tersebar di banyak kabupaten/kota,” jelasnya.
Dengan langkah konsisten dan kerja sama lintas sektor, DJBC Jatim I berharap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur bisa ditekan secara signifikan, sekaligus melindungi industri hasil tembakau legal yang berkontribusi terhadap penerimaan negara.