Berhari.com– Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mulai menggelar sidang perdana perkara pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), Senin (5/1). Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Alfi Maulana (24).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti, menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak. Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Sidang ditunda hingga 12 Januari 2026 dengan agenda eksepsi. Sidang dinyatakan ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di akhir persidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Edi Haryono, menyampaikan pihaknya menghormati dakwaan yang diajukan jaksa. Namun, ia menegaskan akan mengajukan eksepsi terkait kewenangan pengadilan yang mengadili perkara tersebut.
“Dakwaan jaksa dengan Pasal 340 dan Pasal 338 adalah hal yang sah. Soal pasal mana yang terbukti akan diuji di persidangan. Eksepsi kami ajukan karena ada persoalan kompetensi relatif pengadilan,” kata Edi.
Menurutnya, peristiwa pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Mojokerto. Karena itu, tim penasihat hukum akan meminta pemindahan persidangan melalui mekanisme eksepsi.
“Kami tidak membela perbuatan terdakwa. Kami hanya memperjuangkan hak-hak terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah puluhan potongan tubuh ditemukan warga di hutan Sendi, Pacet, Kabupaten Mojokerto, awal September 2025. Penemuan tersebut kemudian mengarah pada terungkapnya kasus pembunuhan yang menewaskan Tiara Angelina Saraswati.