Polda Jawa Timur meringkus seorang mafia tanah, MA (46), berkedok investasi pembangunan dan penjualan perumahan. Tersangka warga Perum Pondok Jati Sidorajo tersebut, ditangkap di kontrakannya, di Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suhariyanto Mengatakan, puluhan orang jadi korban MA dengan total kerugian mencapai Rp 5,6 miliar.
“Tersangka memasarkan perumahan, meski obyek tanah belum jadi miliknya. Korban yang percaya, menyetor uang Rp 123 hingga Rp 150 juta,” ujar Totok, Senin (22/08/22).
Lebih lanjut Totok menjelaskan, uang setoran para korban dipakai membayar DP tanah obyek tanah dan untuk kepentingan pribadi. Aksi tersangka ini, dilakukan sejak 2017 lalu.
“Tersangka berjanji akan menyerahkan unit rumah di Perumahan Grand Emerald Malang, sesuai waktu yang disepakati dengan korban. Akan tetapi tak kunjung direalisaikan,” ujar Totok.
Karena merasa ditipu dan tidak ada itikad baik dari MA, akhirnya dari 41 korban 11 diantaranya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
“Selain brosur pemasaran, barang bukti yang diamankan yakni tanah seluas 6,7 hektar, uang Rp 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz dan sejumlah buku tabungan,” terang Totok.
Atas perbuatannya, Bos PT Developer Properti Indoland tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.